Langsung ke konten
Buka platform

← Kembali ke beranda

Ketentuan Layanan

Versi 0.1 · berlaku sejak [tanggal peluncuran] · disusun 5 Oktober 2026

Draf untuk ditinjau. Dokumen ini belum ditinjau konsultan hukum. Bagian bertanda […] wajib dilengkapi pengelola sebelum layanan dibuka untuk umum.
Daftar isi
  1. Penerimaan ketentuan
  2. Tentang layanan
  3. Arti hasil pemeriksaan
  4. Akun dan verifikasi
  5. Kewajiban pelapor
  6. Peninjauan dan moderasi
  7. Keberatan pemilik rekening
  8. Penggunaan yang dilarang
  9. Merek dan konten
  10. Batasan tanggung jawab
  11. Tautan ke pihak lain
  12. Perubahan dan penghentian
  13. Hukum yang berlaku
  14. Kontak

Penerimaan ketentuan

Dengan memakai cekdulu.id, Anda menyetujui ketentuan ini dan Kebijakan Privasi. Bila tidak setuju, jangan gunakan layanan.

Tentang layanan

  • cekdulu.id adalah alat bantu informasi untuk memeriksa tujuan pembayaran dan mengirim laporan urun daya.
  • Pemeriksaan rekening, nomor e-wallet, dan QRIS memakai laporan pengguna yang buktinya sudah ditinjau admin cekdulu.id. Laporan dikirim ke server saat Anda menekan Kirim laporan, lalu ditinjau admin. cekdulu.id tidak meneruskan laporan kepada bank atau pihak berwenang.
  • cekdulu.id bukan lembaga resmi dan tidak terafiliasi dengan instansi/lembaga pemerintah dan lembaga keuangan mana pun, termasuk OJK, Bank Indonesia, bank, penyedia e-wallet, dan penyelenggara QRIS.
  • cekdulu.id tidak menggantikan pelaporan ke bank, penyedia e-wallet, atau kepolisian. Pelaporan di cekdulu.id hanya untuk kepentingan urun daya (crowdsourcing). Upaya hukum tetap membutuhkan laporan kepada pihak berwenang terkait. Pengembalian dana tidak dijamin.

Arti hasil pemeriksaan

  • Sumber data adalah urun daya (crowdsourcing). Seluruh nomor HP/WhatsApp, nomor rekening, dan nama yang diidentifikasi sebagai terduga pelaku penipuan hanya bersumber dari laporan yang disetujui pengguna untuk dikirim. cekdulu.id tidak memperoleh data dari bank, penyedia e-wallet, penyedia QRIS, atau aparat penegak hukum.
  • Data ini bukan alat bukti yang sah dalam rangka penegakan hukum. Untuk proses hukum, gunakan bukti asli Anda dan kanal resmi (bank, penyedia e-wallet, atau kepolisian).
  • Hasil adalah informasi untuk membantu keputusan Anda, bukan putusan atau penetapan bahwa seseorang melakukan penipuan.
  • Tidak ditemukan laporan bukan jaminan aman. Adanya laporan juga bukan bukti penipuan.
  • Hasil baca QRIS menunjukkan isi kode (misalnya nama merchant dan validitas checksum), bukan reputasi atau keamanan merchant.
  • Keputusan untuk membayar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.

Akun dan verifikasi

Untuk mengajukan laporan, Anda wajib mengisi nama lengkap, nomor WhatsApp/HP aktif, serta nama pengguna dan URL profil satu akun media sosial milik Anda sendiri. Data ini tidak diverifikasi otomatis; admin dapat menghubungi Anda untuk memastikan. Dilarang memakai nama, nomor, atau akun orang lain. Admin dapat menolak laporan atau membatasi akses bila data pelapor palsu atau satu nomor dipakai untuk banyak laporan yang tidak wajar.

Kewajiban pelapor

  • Laporkan hanya kejadian yang Anda alami sendiri, secara jujur dan akurat.
  • Unggah bukti asli yang tidak disunting dengan cara menyesatkan.
  • Jangan mencantumkan data pribadi pihak lain yang tidak diperlukan untuk laporan.
  • Jangan membuat laporan palsu atau menyesatkan untuk merugikan pihak lain. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelapor.

Peninjauan dan moderasi

Admin cekdulu.id meninjau setiap laporan sebelum memengaruhi hasil publik. Kami dapat meminta informasi tambahan, menolak, menghapus, atau mengoreksi laporan, serta membatasi atau memblokir akun yang menyalahgunakan layanan. Hanya laporan yang buktinya sudah diverifikasi yang dihitung dalam hasil publik.

Keberatan pemilik rekening

Pemilik rekening, nomor e-wallet, atau merchant yang merasa dilaporkan secara keliru dapat mengajukan keberatan melalui formulir keberatan atau [email kontak resmi cekdulu.id]. Selama keberatan diproses, tujuan tersebut ditandai sedang ditinjau ulang. Identitas pelapor tidak dibuka kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Penggunaan yang dilarang

  • Mengambil data secara massal atau otomatis (scraping, bot) tanpa izin tertulis.
  • Mengganggu, menguji, atau membebani layanan secara tidak sah.
  • Memakai hasil pemeriksaan untuk melecehkan, mengancam, atau menyebarkan data pribadi orang lain.
  • Menyamar sebagai orang lain atau sebagai cekdulu.id.

Merek dan konten

Nama, logo, dan tampilan cekdulu.id adalah milik pengelola. Nama dan logo bank, e-wallet, dan penyelenggara pembayaran lain tetap milik pemiliknya masing-masing dan hanya dipakai untuk menandai tujuan pembayaran.

Batasan tanggung jawab

Layanan disediakan sebagaimana adanya. Sejauh diizinkan hukum, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari keputusan pembayaran Anda, dari ketidaklengkapan data laporan, atau dari gangguan layanan. Kami tidak menjamin dana yang telah ditransfer dapat kembali.

Tautan ke pihak lain

cekdulu.id memuat tautan ke layanan pihak lain, misalnya panduan Bank Indonesia. Layanan tersebut tunduk pada ketentuan dan kebijakan privasinya sendiri.

Perubahan dan penghentian

Kami dapat mengubah ketentuan ini atau menghentikan sebagian layanan. Perubahan penting diberitahukan di situs sebelum berlaku.

Hukum yang berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah; bila tidak tercapai, melalui pengadilan di [kota/pengadilan negeri].

Kontak

Pertanyaan tentang ketentuan ini: [email kontak resmi cekdulu.id].

Baca juga: Kebijakan Privasi

© 2026 cekdulu.idKebijakan privasi · Ketentuan layanan